Uji Sahih RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara.

DPD RI Gandeng Unwar, Lakukan Uji Sahih RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara.

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Bekerjasama dengan Universitas Warmadewa menggelar Seminar sekaligus Focus Group Discussion Uji Sahih Rancangan Undang-Undangan tentang Perlindungan dan pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara. Kegiatan ini me datangkan 5 Narasumber yakni Staf Ahli DPD RI Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H.,M.H, Majelis Kebudayaan Prov.Bali Dr. Drs. I Gusti Ngurah Semarasara, M.Hum. Penglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semaraputra, Akademisi Universitas Warmadewa Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si, Dr. I Wayan Rideng, S.H.,M.H.

Acara seminar dibuka secara resmi oleh Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri, S.E,M.H dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Senator DPD RI Anak Agung Gde Agung, S.H. Anggota Komisi III DPD RI, Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali dan Rektor Unwar, Dekan FISIP Unwar, Dosen serta Mahasiswa.

Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P dalam sambutannya merasa sangat senang bisa diberikan kesempatan dan ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara Seminar Uji Sahih Komite III DPD RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undangn tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan. Menurutnya ini tidak terlepas dari eksistensi Bali sebagai pulau dengan ciri khas budaya dan memiliki peninggalan-peninggalan berharga termasuk kebudayaan kerajaan. Lebih lanjut pihaknya menyampaikan dinamika dalam sebuah rancangan undang-undang merupakan hal lumrah yang harus terjadi agar mendapat masukan dari stakeholder, akademisi, pakar budaya dan mahasiswa. “Saya harap melalui kegiatan uji sahih ini seluruh narasumber dapat memberikan masukan-masukan penting untuk mempertajam RUU serta seluruh usulan maupun pendapat dari diskusi ini dapat dihimpun dengan baik untuk meningkatkan kualitas draft RUU ini” ungkapnya.

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri, S.E,M.H mengatakan bahwa RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara merupakan inisiasi dari DPD RI khususnya dari Komite III. Menurutunya keberadaan Budaya Adat Kerajaan Nusantara perlu mendapat perlindungan hukum yang jelas sehingga budaya kerajaan ini bisa dilestarikan dan tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Repbulik Indonesia “saya harap dukungan dari semua pihak khususnya akademisi, tokoh puri atau keraton, dan mahasiswa serta masyarakat bali pada umumnya l. mudah-mudahan RUU ini bisa rampung dan nantinya Rancangan Undang-undang ini akan diserahkan ke DPR RI. mudah-mudahan semua dilancarkan” ujarnya.