Pengabdian Kepada Masyarakat di Kantor Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur pada minggu, 1 Agustus 2021. Yang di dampingi oleh Drs. Iketut Jika, M.Si bersama Kepala Desa Sumerta Kelod, Satgas Covid-19 Desa Sumerta Kelod, Polsek, Linmas, Dosen serta tamu undangan yang meluangkan waktu pada acara ini.Acara ini mendiskusikan kepada masyarakat Desa Sumerta Kelod dengan tema Diskusi Model Penguatan Konsultasi Publik dalam Pembuatan Kebijakan Desa yang Aspiratif yang dipaparkan oleh narasumber I Gusti Ketut Anom Suardana. Dalam diskusi ini dijelaskan bahwa Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan kumpulan suatu masyarakat dan penyelenggara pemerintahan sangat penting dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan kebijakan desa tanggap covid-19 di Desa Sumerta Kelod sebagai bentuk pencegahan penularan dan penanganan covid-19 di antaranya membentuk relawan desa lawan covid-19. Tugas dari relawan tersebut seperti menyediakan fasilitas untuk ruang isolasi bagi warga yang terdampak covid-19, melakukan pemantauan terhadap setiap siapa orang yang keluar dan masuk ke desa melalui pos pantau yang berada di setiap dusun, dan mengedukasi seluruh warga masyarakat desa melalui sosialisasi untuk selalu disiplin dalam mentaati peraturan protokol kesehatan. Kewenangan desa dalam menanggulangi wabah Covid-19 adalah dalam rangka pencegahan, penanganan secara langsung dan penanganan terhadap dampak yang terjadi karena Covid-19 di desa dengan melibatkan masyarakat desa.